Debt Collector Agency Indonesia
Jasa debt collector adalah layanan yang diberikan oleh pihak ketiga untuk membantu pihak pemberi pinjaman (kreditur) dalam menagih pembayaran utang dari pihak yang berutang (debitur) – disebut juga tukang tagih utang atau jasa penagihan utang.
Debt Collector ini sering kali digunakan oleh institusi keuangan, perusahaan leasing, atau pihak lain. Tujuannya adalah memberikan kredit tetapi menghadapi kesulitan dalam menagih utang yang belum terbayar.
Adapun metode jasa debt collector yang digunakan untuk menghubungi debitur melalui beberapa cara, diantaranya adalah:
- Tim debt collector menghubungi via telepon,
- Tim debt collector melakukan kunjungan langsung,
- maupun cara lainnya,
Kesemuanya untuk memastikan pembayaran utang dilakukan sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati.
UU yang Mengatur Jasa Debt Collector di Indonesia
Di Indonesia, praktik jasa penagihan utang diatur dalam beberapa ketentuan hukum. Intinya, untuk memastikan bahwa penagihan utang dilakukan secara legal dan manusiawi oleh debt collector.
Salah satu regulasi utama yang mengatur mengenai jasa debt collector adalah Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Dalam undang-undang ini, dijelaskan bahwa tindakan penagihan tidak boleh dilakukan dengan cara-cara yang merugikan atau menakut-nakuti konsumen.
Seorang debt collector harus mematuhi norma yang berlaku dan tidak boleh melakukan ancaman atau tindakan yang melanggar hukum, seperti kekerasan fisik atau perampasan paksa.
OJK dan Lembaga Pembiayaan
Selain itu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mengeluarkan peraturan yang mengatur kegiatan penagihan oleh lembaga pembiayaan.
OJK memberikan panduan yang ketat mengenai perilaku dan prosedur yang harus diikuti oleh debt collector. Misalnya, debt collector wajib memiliki sertifikasi resmi dan bekerja atas nama perusahaan pembiayaan yang terdaftar serta mematuhi aturan terkait jam penagihan, yaitu hanya boleh dilakukan pada waktu yang wajar.
Spesifikasi aturan lainnya dalam hukum Indonesia adalah bahwa debt collector harus menggunakan identitas yang jelas dan tidak boleh menyamar untuk menagih utang. Ini bertujuan agar debitur mengetahui dengan pasti siapa pihak yang menagih dan atas dasar apa penagihan tersebut dilakukan.
Debt collector juga diwajibkan untuk membawa dokumen-dokumen resmi yang menunjukkan bukti bahwa mereka berhak untuk melakukan penagihan. Jika tidak, tindakan mereka dapat dianggap sebagai perbuatan melawan hukum.
Dengan adanya aturan-aturan tersebut, diharapkan praktik debt collector di Indonesia dapat dilakukan dengan cara yang lebih transparan dan manusiawi. Selain itu, agar dapat menghindari tindakan-tindakan yang berpotensi menimbulkan ketidaknyamanan atau melanggar hak konsumen.
Sebagai konsumen, penting untuk mengetahui hak-hak yang dimiliki ketika berhadapan dengan debt collector. Penting pula memastikan bahwa proses penagihan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Jasa Debt Collector Cipta Bhayangkara Utama
Cipta Bhayangkara Utama merupakan salah satu debt collector agency yang terbaik di Indonesia. Berkantor pusat di Surabaya. Cipta Bhayangkara Utama adalah lembaga resmi yang bergerak dibidang penagihan utang. Selain itu, lembaga ini menangani masalah kredit macet dan piutang tertunggak.
Untuk mendapatkan informasi lebih lengkap, anda dapat menghubungi kami via WhatsApp.